Blog ini ialah blog yang dibuat untuk berbagi informasi dengan semua pengguna, dan apabila terdapat bentuk posting yang sama dengan blog atau web yang lain mohon maaf, serta apabila saya mengambil posting dari blog lain juga saya Insyaallah akan mencantumkan alamat blog tersebut terimakasih, "SELAMAT MELIHAT".
Kabupaten Ciamis, adalah sebuah kabupaten di ProvinsiJawa Barat, Indonesia. Ibu kotanya adalah Ciamis Kota. Kabupaten ini berada di bagian tenggara Jawa Barat, berbatasan dengan Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan di utara, Kabupaten Cilacap (Jawa Tengah) dan Kota Banjar di timur, Samudra Hindia di selatan, serta Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya di barat.
Kabupaten Ciamis terdiri atas 30 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah desa dan kelurahan. Pusat pemerintahan di Kecamatan Ciamis.
Kecamatan Banjar, yang dulunya bagian dari Kabupaten Ciamis, ditingkatkan statusnya menjadi kota administratif, dan sejak tanggal 11 Desember2002 ditetapkan menjadi kota (otonom), yang terpisah dari Kabupaten Ciamis.
Sejak sekira lima tahun silam terdapat wacana untuk memekarkan lagi Kabupaten Ciamis (pasca-lepasnya Banjar dan sekitarnya menjadi Kota definitif), yaitu dengan membuat Kabupaten Ciamis Selatan meliputi paro selatan Kabupaten induk, namun hal ini masih terus dibahas di DPRD Kabupaten Ciamis, mengingat adanya pengetatan aturan tak-tertulis untuk pelaksanaan pemekaran suatu daerah administratif (Provinsi maupun Kabupaten/Kota). Patut dimaklum, oleh karena membentuk sebuah daerah administratif baru akan menguras dana yang besar, sementara APBN (dari pusat) dan APBD (dari Provinsi) selayaknya harus dijalurkan kepada hal-hal yang lebih mendesak.
Lambang Kabupaten Ciamis di sebuah Monumen Perbatasan
Pemandangan teluk Pangandaran di tahun 1930-an
Sebagian besar wilayah Kabupaten Ciamis berupa pegunungan dan dataran tinggi, kecuali di perbatasan dengan Jawa Tengah bagian selatan, serta sebagian wilayah pesisir. Pantai selatan Ciamis bagian timur berupa teluk, di antaranya Teluk Pangandaran, Teluk Parigi, dan Teluk Pananjung. Pantai Pangandaran merupakan salah satu tujuan wisata utama di Kabupaten Ciamis. Teks miring
Tema yang di angkat dari puisi ini adalah tema percintaan dimana mencurahkan isi perasaan dengan kata –kata hingga menjadi puisi.Dengan mempunyai arti atau makna,yang dapat kita pahami.tema percintaan ini sering menjadi hal yang,biasa terjadi terutama pada kalangan muda atau remaja.
1.2Tujuan
Penggambaran pengindraan dan imajinasi yang kuat, penyair mampumenyusun sebuah puisi yang bagus.karena lewat puisiinilah seorang penyair mengungkapkan perasaan dan fikirannya yang dituangkan.
1
1.3Strukturfisik
1.3.1Diksi
Diksi adalah dimana si pengarang mengarang sebuah puisi dengan pemilihan kata yang tepat dan cocok selain itu menarik akan tetapi tidak terlalu sungkar untuk di pahamioleh pembaca.
1.3.2Pencitraan
Pencitraan dalam puisi ada yang kita kenal pencitraan pendengaran,penglihatan,penciuman,perabaan,perasaan dimanapencitraan tersebut dapat kita ketahui dari sebuah puisi melalu makna maupun suasana dan kejadian puisi tersebut.”pencitraan dipuisi ini adalah pencitraan mata, Awan kepada hujan yang menjadikannya tiada
1.3.3Majas
Majas yang biasa kita sebut dengan gaya bahasa yang merupakan bahasa yang dipakai dalam karangan,sifatnya mewakili perasaan dan pikiran dari penulis atau pengarang.dan dalam penyampaian ini akan lenih terasa/menyentuh hati bila dalam memilih bahasanya itu lebih hati-hati dan harus sesuai dengan maknanya.majas yang terkandung dalam puisi ini adalah perumpamaan” Seperti api kepada kayu yang menjadikannya abu”
1.3.4Ritma
Ritma merupakan salah satu unsur puisi yang dapat kita ketahui dalam penggalan atau nada-nada dalam barisan ujung suatu puisi yang bisa mempunyai kesamaan bunyi atau tidak.
“dalam puisi ini tidak ada keasamaan ritma’
2
1.4Struktur Batin
1.4.1Perasaan
Perasan adalah atau bisa dikatakan sebagai suasana fikiran atau perasaan si penyair yang bermacam –macam bisa sedih,gembira,gelisah,rindu,takut,menyesal.Dalampuisi ini perasaan yang tergamabr adalah kesedihan” Janglah sedih jika cinta mu pergi,karna kau terlalu mencintainya”
1.4.2Tema
Tema yang di angkat oleh si penyair dalam puisinya misalkan,perjuangan,menyanjung percintaaan,menyindirdsb. Puisi ini bertemakan percintaan sebab menngangkat” ketulusan cinta”
1.4.3Tone
Tinggi rendahnya nada yang kan digunakan oleh pembaca puisi tersebut dengan pengahayatan suasana dan penyesuaian dengan kalimat atau kata pada puisinya.
1.4.4 Atensi
Merupakan amanat atau makna tertentu yang di sampaikan oleh si pengarang maupun penulis terhadap si pembaca akan puisi yang di karangnya. “Amanat yang dapat kita ambil dari puisi ini adalah cintailah seseorang dengan ketulusan hati dan jangan pernah sesali yang terjadi dalam sebuah cinta jika kau ingin merasakan ketulusannya”.
3
Ketulusancinta
Seseorang bisa lari dari kebenaran dunia
Tapi tak seorang pun yang bisa lari dari kebenaran cinta
Cinta adalah kebenaran sejatiyang akan datangmenghampiri hati
Aku ingin mencintaimu dengan sederhana
Dengan kata yang tak sempat diucapkan
Seperti api kepada kayu yang menjadikannya abu
Aku ingin mencintaimu dengan sderhana
Dengan isyarat yang tak sempat disampaikan
Awan kepada hujan yang menjadikannya tiada
Ketulusan cinta mendengarkan apa yang tidak dikatakan
Mengerti apa yang tidak dijelaskan,
Sebab cinta tidak datang dari bibir,lidah atau fikiran namun dari hati
Janglah sedih jika cinta mu pergi,karna kau terlalu mencintainya dan,
Jangan menangis karna cinta itu pergi meninggalkanmu
Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT.Atas ramahmat dan hidyahnya sehingga saya dapat menyelesaikan karya tulis mata pelajaran PPKN yang di ajukan untuk memenuhi salah satu pelajaran PPKNTahun pelajaran 2010/2011.
Dalampenulisan karya tulis ini saya mengalami beberapa hambatan,namun berkat bantuan berbagai pihak semua dapat diatasi dan terselesaikan.maka dari itu,saya mengucapkan terima kasih kepada:
1. Bapak Drs.H Endang Rahmat,M.Pd selaku Kepala yang Sekolah Menengah Atas Negeri 2 ciamis.
4. Kedua orang tua saya yang senantiasa bantuan moril dan materil.
5. Rekan-rekan yang telah memberikan kritik dan saran
akhir kata,saya berharap kiranya karnya tulis ini bermanfaat khususnya bagi saya dan umumnya bagi pembaca.
Ciamis,Jjanuari 2011
Penulis
Dicka Adi Pratama
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN.
KATA PENGAANTAR.
DAFTAR ISI .
Hakikat Warga Negara dan Pewarganegaraan.
a.Pengertian Warga Negara
b.Asas-asas Kewarganegaraan
c.WNI menurut UUD 1945
d.Pewarganegaraan di Indonesia
Kesimpulan.
Daftar Pustaka
HAKIKAT WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
A. Pengertian Warga Negara.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan. Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara. Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Beberapa pengertian mengenai…
1. rakyat : semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni
negarayang tunduk pada kekuasaan negara itu
2. penduduk : mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara
(menetap).
Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar di dalam suatu
negara tertentu.
3. warga negara : adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota negara dan tak
terpisahkan dengan negara tersebutSecara jelas hal-hal mengenai kewarganegaraan diatur dalam UUD 45 (amandemen)
B. Asas-asas kewarganegaraan.
Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada 3 asas yang harus dipahami :
1. Ius Soli (disebut asas kelahiran)
Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat dimana dilahirkan
Dianut oleh inggris, Mesir, Amerika dll
2. Ius Sanguinis (asas keturunan)
asas ini yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut darah dan keturunan dari orangtua
yang bersangkutan. Dianut oleh RRC.
3. Naturalisasi (pewarganegaraan)
Orang dapat menjadi warga negara dari suatu negara setelah melakukan langkah-langkah hukum
tertentu. Biasanya dilakukan setelah dewasa.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di suatu negara dapat menimbulkan 2 kemungkinan bagi seseorang yaitu :
1. Apatride (tanpa kewarganegaraan)
2. Bipatride (punya kewarganegaraan ganda)
Dalam menentukan status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazim menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif orang harus melakukan langkah-langkah hukum tertentu agar diakui kewarganegaraannya, sedang stelsel pasif orang yang berada dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.Berkaitan dengan 2 stelsel di atas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hak opsi dan hak repudiasi.
a. hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
C. WNI menurut UUD 1945.
Pengertian Kewarganegaraan Indonesia
Dalam uraian ini akan dibahas tentang siapa yang menjadi warganegara Indonesia serta apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban warga negaramenurut UUD-1945.
1. Pengertian Warga Negara Indonesia
Mengenai siapa yang menjadi warga negara Indonesia, maka menurutpasal 26 ayat (1) UUD-1945 dinyatakan bahwa “Yang menjadi warga negaraIndonesia ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsalain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
Pada tahun 1946 yaitu dimana pemerintah RI masih berkedudukan diYogyakarta, telah ditetapkan dalam UU No. 3 tentang warga negara danpenduduknya negara Indonesia, kemudian tahun 1958 dikeluarkan pula UUNo. 62 tentang kewarganegaraan RI.
Hak-Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD-1945
Hak-hak dan kewajiban warga negara berdasarkan UUD-1958 dapat
dilihat seperti di bawah ini:
1. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa kesamaan kedudukan warganegara di dalam hukum dan pemerintahan dan berkewajiban menjunjunghukum dan pemerintahan dengan tidak ada pengecualian. Hal inimenunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan tidak adadiskriminasi di antara warga negara baik mengenai haknya maupunmengenai kewajibannya.
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhakatas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal ini memancarkan azaskeadilan sosial dan kerakyatan, yang merupakan jelmaan dari gabunganantara antara pokok pikiran kedua dan ketiga, yaitu keadilan sosial dankedaulatan rakyat.
3. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 menetapkan hak warga negara dan penduduk untukberserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisandan sebagainya, yang akan diatur dengan undang-undang. Pasal inimencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis, yang berasaldari pokok pikiran kedaulatan rakyat.
4.Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 ayat (1) menyatakan : “Negara berdasar atas KetuhananYang Maha Esa”. Dan ayat (2) menyatakan bahwa : “Negara menjaminkemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masingdan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”.
Pasal 29 ayat (1) dan (2) ini adalah jelmaan dari pokok pikiranKetuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian memelihara budipekerti kemanusiaan yang luhur dan cita-cita moral rakyat yang luhur demitercapainya kebahagiaan spitual sepenuhnya.
5. Hak mendapat pengajaran
Pasal 31 ayat (1) menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara behakmendapat pengajaran. Hal ini merupakan jelmaan secara tidak langsung daripokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandungpengertian untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur danmemelihara cita-cita moral rakyat yang luhur.
D. Pewarganegaraan di Indonesia.
.Pewarganegaraan di Indonesia
Menurut Undang-Undang No. 62 tahun 1958 yang dapat memperoleh kewarga negaraan Republik
Indonesia adalah sebagai berikut:
a.Mereka yang menjadi warga negara menurut undang-undang / peraturan / perjanjian yang terlebih
dahulu telah berlaku (berlaku surut),
b.Kelahiran (asa ius soli),
c.Adopsi melalui pengadilan negeri (menyangkut orang asing dibawah umur 5 tahun),
d.Anak-anak diluar perkawinan dari seorng wanita Indonesia,
e. Pewarganegaraan (naturalisasi),
f.Setiap orang asing kawin dengan seorang laki-laki Indonesia,
g.Anak-anak yang belum berumur 18 tahun / belum kawin mengikuti ayah atau ibunya (asa ius
sanguinis),
h.Anak orang asing dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah atau ibunya yang orang asing
itu dapat menjadi warga negara RI setelah berumur 21 tahun atau sudah kawin melalui pernyataan.
Apabila ada orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia melalui proses naturalisasi, iaharus mengajukan permohonan kepada Menteri kehakiman melalui kantor pengadilan negeri setempatdimana ia tinggal atau Kantor Kedutaan BesarRI bila ia ada di luar negeri. Prmohonan ini harus ditulis diatas meterai dengan menggunakan bahasa Indonesi.
Selain di penuhi melalui cara naturalisasi, kewarganegaraan dapat juga diproleh dengan cara
berikut :
a.Kelahiran, yaitu pada dasarnya siapa saja yang lahir di Indonesia adalah warga negara RI (asas ius
soli)
b.Pengengkatan, yaitu pengangkatan anak berusia lima taun kebawah secara sah (adopsi) oleh orang
tua angkatnya maka anak tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan RI
c.Dikabulkan permohonannya, yaitu permohonan yang dikabulkan oleh Menteri Kehakiman sepertiorang asing yang lahir dan bertempat tinggal di wilayah RI tetapi tidak mempunyai hubungan hukumkekeluargaan dengan ayahnya.
d.Akibat perkawinan, yaitu suatu perkawinan antara warga asing dengan pria WNI. Dalam hal ini si
isteri akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Kesimpulan.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Dafrtar pustaka.
Suteng, Bambang . 2006 . Pendidikan Kewarganegaraan SMA1. Jakarta : Erlangga.http://id.wikipedia.org/wiki