Pages

Selasa, 08 November 2011

berbentuk laporan, tapi tetep berguna...


HAKIKAT WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN






Tugas ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas
Mata pelajaran Pendidika Kewarganegaraan pada semester 2
Tahun Pelajaran 2010/2011



Disusun Oleh:
Kelompok I (Kelas X.1)

Ketua           : Dicka A Pratama.
Sekretaris    : Fety Rahma
Pembicara  : Fitri Puspa
Moderator   : Kaka A Kusumah.
Anggota       :  --
                      






PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 2 CIAMIS
Jalam K.H.Ahmad Dahlan No. 2 Tlp. (0265)771709 Ciamis46216


LEMBAR PENGESAHAN:








Disusun Oleh:
Kelompok I (Kelas X.1)



Ketua           : Dicka A Pratama.
Sekretaris    : Fety  Rahma.
Pembicara  : Fitry Puspa.
Moderator   : Kaka Audi Kusumah.
Anggota       : --





Mengetahui:






                                                                                                Ciamis, …. Januari 2011,

         Wali Kelas                                                          Guru Mata Pelajara P.Kn.







        Drs. SAFAAT S.SOS                                                 CECENG PURNAMA, S.Pd 
        NIP: ………………...                                                   NIP: 195902221983031004










KATA PENGANTAR



Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT.Atas ramahmat dan hidyahnya sehingga saya dapat menyelesaikan karya tulis mata pelajaran PPKN yang di ajukan untuk memenuhi salah satu pelajaran PPKN  Tahun pelajaran 2010/2011.
            Dalam  penulisan karya tulis ini saya mengalami beberapa hambatan,namun berkat bantuan berbagai pihak semua dapat diatasi dan terselesaikan.maka dari itu,saya mengucapkan terima kasih kepada:



1. Bapak Drs.H Endang Rahmat,M.Pd selaku Kepala yang Sekolah                       Menengah Atas Negeri 2 ciamis.

                        2. Bapak Ceceng Purnama S.Pd selaku Guru Pembimbing.

                        3. Bapak Drs.Safaat.sos selaku wali kelas x.5

4. Kedua orang tua saya yang senantiasa bantuan moril dan materil.

5. Rekan-rekan yang telah memberikan kritik dan saran
akhir kata,saya berharap kiranya karnya tulis ini bermanfaat      khususnya bagi saya dan umumnya bagi pembaca.









                                                                       
                                                                             Ciamis,Jjanuari 2011
                                               
                                                                                                                  

                                                                                                                   Penulis
                                                                                                        Dicka Adi Pratama




DAFTAR ISI








LEMBAR PENGESAHAN.

KATA PENGAANTAR.

DAFTAR ISI .

    Hakikat Warga Negara dan Pewarganegaraan.
a.    Pengertian Warga Negara
b.    Asas-asas Kewarganegaraan
c.     WNI menurut UUD 1945
d.    Pewarganegaraan di Indonesia

          Kesimpulan.

Daftar Pustaka



















HAKIKAT WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN

A. Pengertian Warga Negara.

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan. Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.

Beberapa pengertian mengenai…

1. rakyat : semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni
negarayang tunduk pada kekuasaan negara itu

2. penduduk : mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara
(menetap).
Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar di dalam suatu
negara tertentu.

3. warga negara : adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota negara dan tak
terpisahkan dengan negara tersebutSecara jelas hal-hal mengenai kewarganegaraan diatur dalam UUD 45 (amandemen)

B. Asas-asas kewarganegaraan.


            Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada 3 asas yang harus dipahami :

1. Ius Soli (disebut asas kelahiran)

Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat dimana dilahirkan

Dianut oleh inggris, Mesir, Amerika dll

2. Ius Sanguinis (asas keturunan)

asas ini yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut darah dan keturunan dari orangtua

yang bersangkutan. Dianut oleh RRC.

3. Naturalisasi (pewarganegaraan)

Orang dapat menjadi warga negara dari suatu negara setelah melakukan langkah-langkah hukum

tertentu. Biasanya dilakukan setelah dewasa.
           























           Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di suatu negara dapat menimbulkan 2 kemungkinan bagi seseorang yaitu :

1. Apatride (tanpa kewarganegaraan)

2. Bipatride (punya kewarganegaraan ganda)

Dalam menentukan status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazim menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif orang harus melakukan langkah-langkah hukum tertentu agar diakui kewarganegaraannya, sedang stelsel pasif orang yang berada dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu. Berkaitan dengan 2 stelsel di atas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hak opsi dan hak repudiasi.

a. hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)

b. hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)






























C. WNI menurut UUD 1945.

Pengertian Kewarganegaraan Indonesia
Dalam uraian ini akan dibahas tentang siapa yang menjadi warga negara Indonesia serta apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban warga negara menurut UUD-1945.
1. Pengertian Warga Negara Indonesia
Mengenai siapa yang menjadi warga negara Indonesia, maka menurut pasal 26 ayat (1) UUD-1945 dinyatakan bahwa “Yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
Pada tahun 1946 yaitu dimana pemerintah RI masih berkedudukan di Yogyakarta, telah ditetapkan dalam UU No. 3 tentang warga negara dan penduduknya negara Indonesia, kemudian tahun 1958 dikeluarkan pula UU No. 62 tentang kewarganegaraan RI.

Hak-Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD-1945
Hak-hak dan kewajiban warga negara berdasarkan UUD-1958 dapat
dilihat seperti di bawah ini:
1. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada pengecualian. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan tidak ada diskriminasi di antara warga negara baik mengenai haknya maupun mengenai kewajibannya.

2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal ini memancarkan azas keadilan sosial dan kerakyatan, yang merupakan jelmaan dari gabungan antara antara pokok pikiran kedua dan ketiga, yaitu keadilan sosial dan kedaulatan rakyat.
3. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, yang akan diatur dengan undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis, yang berasal dari pokok pikiran kedaulatan rakyat.
4. Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 ayat (1) menyatakan : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dan ayat (2) menyatakan bahwa : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”.
Pasal 29 ayat (1) dan (2) ini adalah jelmaan dari pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan cita-cita moral rakyat yang luhur demi tercapainya kebahagiaan spitual sepenuhnya.
5. Hak mendapat pengajaran
Pasal 31 ayat (1) menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara behak mendapat pengajaran. Hal ini merupakan jelmaan secara tidak langsung dari pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung pengertian untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memelihara cita-cita moral rakyat yang luhur.






D. Pewarganegaraan di Indonesia.

. Pewarganegaraan di Indonesia
Menurut Undang-Undang No. 62 tahun 1958 yang dapat memperoleh kewarga negaraan Republik
Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Mereka yang menjadi warga negara menurut undang-undang / peraturan / perjanjian yang terlebih
dahulu telah berlaku (berlaku surut),
b. Kelahiran (asa ius soli),
c. Adopsi melalui pengadilan negeri (menyangkut orang asing dibawah umur 5 tahun),
d. Anak-anak diluar perkawinan dari seorng wanita Indonesia,
e. Pewarganegaraan (naturalisasi),
f. Setiap orang asing kawin dengan seorang laki-laki Indonesia,
g. Anak-anak yang belum berumur 18 tahun / belum kawin mengikuti ayah atau ibunya (asa ius
sanguinis),
h. Anak orang asing dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah atau ibunya yang orang asing
itu dapat menjadi warga negara RI setelah berumur 21 tahun atau sudah kawin melalui pernyataan.
Apabila ada orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia melalui proses naturalisasi, ia harus mengajukan permohonan kepada Menteri kehakiman melalui kantor pengadilan negeri setempat dimana ia tinggal atau Kantor Kedutaan Besar RI bila ia ada di luar negeri. Prmohonan ini harus ditulis di atas meterai dengan menggunakan bahasa Indonesi.
Selain di penuhi melalui cara naturalisasi, kewarganegaraan dapat juga diproleh dengan cara
berikut :
a. Kelahiran, yaitu pada dasarnya siapa saja yang lahir di Indonesia adalah warga negara RI (asas ius
soli)
b. Pengengkatan, yaitu pengangkatan anak berusia lima taun kebawah secara sah (adopsi) oleh orang
tua angkatnya maka anak tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan RI
c. Dikabulkan permohonannya, yaitu permohonan yang dikabulkan oleh Menteri Kehakiman seperti orang asing yang lahir dan bertempat tinggal di wilayah RI tetapi tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
d. Akibat perkawinan, yaitu suatu perkawinan antara warga asing dengan pria WNI. Dalam hal ini si
isteri akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Kesimpulan.

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.








































Dafrtar pustaka.

Suteng, Bambang . 2006 . Pendidikan Kewarganegaraan SMA1. Jakarta : Erlangga. http://id.wikipedia.org/wiki

Tidak ada komentar:

Posting Komentar